PESISIR BARAT - Seorang pria berinisial DL (33) ditangkap polisi usai menggelapkan motor milik temannya sendiri, Rabu 2 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan mengatakan, DL merupakan warga Desa Ganjar Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur.
Iptu Juni menyebutkan, modus yang digunakan pelaku yakni meminjamkan sepeda motor milik korban dan tidak dikembalikan.
"Modus pelaku adalah dengan cara meminjam motor kepada korban kemudian pelaku tidak mengembalikan sepeda motor itu kepada korban," ujar Juni dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2023).
Juni menjelaskan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Senin sekitar pukul 14.30 WIB di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nomor polisi F 4160 FBX. Namun, bukannya dikembalikan, pelaku malah membawa kabur motor tersebut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dilaporkan ke Mapolsek Bengkunat untuk ditindaklanjuti.
Juni mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi F 4160 FBX warna hitam merah dan 1 lembar fotocopy BPKB sepeda motor.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )