Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mario Dandy Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Harapan Kubu David Ozora

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |14:43 WIB
 Mario Dandy Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Harapan Kubu David Ozora
Pengacara David Ozora, Melissa (foto: dok MPI)
A
A
A




JAKARTA - Pengacara David Ozora, Melissa Amggraeni mengatakan, tuntutan dari Jaksa terhadap Mario Dandy telah sesuai dengan harapan. Maka itu, diharapkan putusan hakim nanti tetap sama dengan tuntutan Jaksa atau lebih progresif.

"Apa yang kami dengar dalam tuntutan Jaksa hari ini apa yang kami harapkan dan tentu harapan paling besar nanti adalah putusan. Kalau kita total ada 19 tahun, 12 tahun tuntutan pidana pokok dan 7 tahun apabila terdakwa tak bayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada anak korban," ujar pengacada Dandy, Melissa pada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Menurutnya, penggantian pidana restitusi selama 7 tahun penjara merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan Jaksa lantaran Jaksa gak hanya melandaskan pada hal normatif belaka. Di persidangan, Jaksa menganalogikan dan mengambil sejumlah pertimbangan-pertimbangan yurisprudensi ketika restitusi tak dibayarkan dan apa penggantian yang layak harus dijalankan terdakwa.

"Kalau hanya kurungan tentu tak adil, dua kali tak adil bagi korban, pertama ketika dilakukan pidana yang sungguh brutal, kejam, biadab, lalu ketika masa depannya tak dikembalikan sehingga saya rasa 7 tahun itu pasti sudah berdasarkan pertimbangan dan apabila tak dibayarkan totalnya masih 19 tahun terhadap si terdakwa," tuturnya.

Dia menerangkan, pasca Jaksa membacakan tuntutannya, dia telah memberikan kabar pada ayah David, Jonathan Latumahina. Namun, Jonathan belum memberikan balasan karena kemungkinan masih sibuk menemani anaknya menjalani terapi.

Namun, tambah Melissa, tuntutan Jaksa itu sesuai harapan pihaknya, yang mana Mario diberikan tuntutan penjara maksimal. Pihaknya hanya tinggal berharap agar hakim memberikan putusannya nanti sesuai harapan pula, sebagaimana tuntutan Jaksa.

"Kami harap tuntutan hari ini akan menjadi langkah bagi majelis hakim dalam menentukan dan memberikan vonis hukum putusan yang berkeadilan bagi korban, yang memberikan kepastian hukum keadilann itu buat seluruhnya, kesejahteraan keadilan semuanya tuk kepentingan korban, dalam hal ini sama seperti disampaikan Jaksa. Kami harap hakim juga memberikan putusan yang progresif," kata Melissa.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement