JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan DPP Taruna Merah Putih terhadap Rocky Gerung menjadi 6 September 2023.
Hal ini, lantaran Rocky mangkir dari sidang gugatan tersebut. Padahal, hakim ketua Astriwati mengungkap Rocky Gerung sudah dipanggil melalui surat yang diantar PT Pos.
BACA JUGA:
"Tergugat I Rocky Gerung belum hadir walaupun sudah dipanggil melalui panggilan Pos yang diterima oleh rekan kerja atau pegawainya," ujar Astriwati di pengadilan, Rabu (23/8/2023).
Di sisi lain, hakim kemudian memutuskan memanggil Rocky pada sidang selanjutnya, yakni 2 minggu ke depan.
BACA JUGA:
"Sidang belum dapat kami lanjutkan. Sidang kita tunda 2 minggu ke tanggal 6 September. Diperintahkan ke juru sita untuk panggil tergugat," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian Pengamat Politik Rocky Gerung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan secara paralel di Mabes Polri maupun Polda jajaran.
"Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah, karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023.
(Nanda Aria)