Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Ungkap TPPU dari Hasil Narkoba, Amankan Aset Senilai Rp80 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |15:27 WIB
Polri Ungkap TPPU dari Hasil Narkoba, Amankan Aset Senilai Rp80 Miliar
Polri amankan aset puluhan miliar dari kasus TPPU narkoba/Foto: Nur Khabibi
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 47 kilogram (kg) dengan tersangka FA alias V. Dari pelaku, Polri mengamankan aset lebih bernilai Rp80 Miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, dengan mengenakan TPPU sebagai wujud untuk memiskinkan bandar narkoba.

"Ini merupakan komitmen dari direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba," kata Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).

Dengan TPPU, Ramadhan menjelaskan pihaknya tidak hanya mengungkap kasus peredaran narkoba, juga akan menelusuri aset-aset dari para pelaku untuk kemudian disita.

"Penelurusan aset-aset daripada para tersangka atau pelaku narkoba bandar narkoba yang nantinya juga akan ditelusuri, disita," ujarnya.

Ramadhan menyebutkan, dari penelusuran kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah 34 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa daerah dan kendaraan.

"Dalam rilis ini ada sepuluh kendaraan, terdiri dari empat kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat," ujarnya.

"Selain aset bergerak ada aset tidak bergerak yang telah diamankan dan disita oleh penyidik, ada 34 sertifikat yang mana keseluruhan aset-aset yang disita oleh penyidik nilainya mencapai Rp80m lebih," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement