JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Yusuf S Barusman, hari ini. Selain Yusuf, KPK juga memanggil satu saksi lainnya hari ini, yaitu Wiraswasta, Radiman.
Yusuf Barusman dan Radiman dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Namun, belum diketahui apa yang ingin digali penyidik dari keterangan kedua saksi itu.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, M Yusuf S Barusman dan Radiman," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/8/2023).
Sekadar informasi, Yusuf Barusman sudah pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada 10 Agustus 2023. Saat itu, tim penyidik mendalami keterangan Yusuf soal kerja sama bisnis kursus bahasa asing dengan Andhi Pramono.
Belakangan, KPK memang sedang fokus menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Aliran uang gratifikasi Andhi Pramono diduga mengalir ke beberapa bisnisnya. Saat ini, KPK sedang mendalami bisnis Andhi Pramono.
KPK sendiri telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.