Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wapres Akan Pimpin Dewan Regional Jabodetabekpunjur Usai Perpindahan IKN

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |14:44 WIB
Wapres Akan Pimpin Dewan Regional Jabodetabekpunjur Usai Perpindahan IKN
Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Setwapres BPMI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin akan memimpin Dewan Kawasan Regional untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) usai perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan hal ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Sebelumnya, Wapres Ma’ruf Amin juga mengungkapkan rencana pembentukan Dewan Regional ini.

“Dalam RUU rencananya Dewas Jabodetabekpunjur akan dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya. Dan itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal khususnya di Jakarta,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima, dikutip Kamis (21/9/2023).

Lebih lanjut, Pantas mengatakan keberadaan Dewan Regional ini bertujuan untuk menuntaskan sejumlah persoalan Jakarta yang beririsan langsung dengan kota penyangga yang selama ini diperankan pemerintah pusat.

“Dengan daerah penyangga itu, bisa membantu terurainya kemacetan, penyelesaian kekurangan ruang terbuka hijau, dan juga mampu menyelesaikan masalah banjir di wilayah Jakarta,” ujarnya.

Setidaknya ada sembilan subtansi pokok dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang akan diusulkan Pemprov DKI Jakarta, yakni Judul, Kedudukan, Fungsi, Daerah Pemilihan, Organisasi dan Perangkat Daerah, Kewenangan Khusus, Kewenangan Khusus Penunjang, Pendanaan, dan Kerja Sama dan Kawasan Regional.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, Dewas akan mengkoordinasikan pembangunan antar wilayah dan antar sektor sesuai peraturan perundang-undangan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan di Jakarta.

 BACA JUGA:

“Kerja sama kawasan regional untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, maka dibentuk kawasan regional terdiri dari Jakarta Bekasi Depok Tangerang kota Tangerang kemudian Bogor dan Cianjur,” tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement