Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Match Fixing, Satgas Anti-Mafia Bola Bidik Tersangka Lain

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |14:50 WIB
Kasus Match Fixing, Satgas Anti-Mafia Bola Bidik Tersangka Lain
Satgas Anti-Mafia Bola Bidik Tersangka Lain/Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Satgas Anti-Mafia Bola yang dibuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menetapkan tersangka baru dalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) Liga 2.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri, kepada awak media, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Kemungkinan tersangka baru itu, kata Asep, karena Satgas Anti-Mafia Bola Polri masih terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak terkait dengan penyidikan kasus suap match fixing tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya," ujar Asep yang juga Wakabareskrim Polri itu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement