“Iya, termasuk calon-calon yang berasal dari perempuan untuk duduk di legislatif. Ada beberapa hal yang mempengaruhi itu, misalnya faktor budaya, karakter perempuan dan lain-lain. Tapi yang jelas sudah ada kenaikan dibanding sebelumnya terkait dengan partisipasi perempuan,” tutur Eberta.
Sesuai data KPU pada Pilpres 2019 lalu menyebutkan, ada dua provinsi dengan tingkat partisipasi pemilih perempuan rendah dibawah 80 persen yakni Provinsi Maluku 79,85 persen dan Sumatera Utara 79,98 persen.
Dalam rangka mengkampanyekan pentingnya partisipasi politik dan hak memilih kepada pemilih perempuan, KPU selain melakukan pendekatan dengan cara konvensional juga melalui pemanfatan saluran media sosial.
“Sehingga sayang sekali kalau platform media sosial tidak dimanfaatkan untuk memberdayakan perempuan dalam pemilu. Termasuk berbagai kemudahan perempuan apabila turut berperan serta sebagai calon anggota DPR, DPD maupun DPRD,” ujar Wima.
Intinya, kata Wima, pada 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara adalah kesempatan emas bagi perempuan untuk menyampaikan pilihannya, sehingga aspirasi sebagai perempuan bisa disampaikan kepada calon pemimpin yang akan terpilih nanti.