Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Manfaatkan Fasilitas Bea Cukai, Perusahaan Ini Ekspor Used Cooking Oil

Karina Asta Widara , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |16:15 WIB
Manfaatkan Fasilitas Bea Cukai, Perusahaan Ini Ekspor Used Cooking Oil
Foto: Dok Bea Cukai
A
A
A

Jakarta- Dari pelabuhan Ciwandan-Merak Banten, PT Alpine Biofuels Commodities lepas ekspor perdana 2.748,6 ton used cooking oil senilai USD 2,586,44, pada tanggal 2 Oktober 2023, dengan tujuan Port Klang Malaysia.

Used cooking oil yang diekspor tersebut akan diolah kembali menjadi bahan bakar biodisel di Malaysia. PT Alpine Biofuels Commodities sendiri adalah salah satu perusahaan pengguna fasilitas pusat logistik berikat (PLB) yang diterbitkan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada tanggal 29 Mei 2023.

PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya. Dengan menggunakan fasilitas ini, perusahaan dapat memperoleh beberapa manfaat, di antaranya penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penagguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel tiga tahun atau lebih, serta asal dan tujuan barang yang fleksibel yaitu impor, lokal, dan ekspor.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan bahwa pelepasan ekspor ini pun menjadi aksi nyata dukungan Bea Cukai terhadap kegiatan eksportasi yang dilakukan oleh para pengusaha pengguna fasilitas di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, khususnya kali ini dibawah unit vertikalnya yaitu Bea Cukai Merak.

"Pemanfaatan fasilitas PLB oleh PT Alpine berbuah manis dengan keberhasilan pelaksanaan ekspor perdana. Kami berharap ekspor ini dapat ditindaklanjuti dengan ekspor-ekspor berikutnya, agar mendatangkan devisa, yang dapat ikut memperkuat perekonomian nasional," ujarnya.

Proses penerbitan izin fasilitasnya merupakan hasil sinergi Tim Kolaborasi yang bekerja sama untuk memberikan data yang komprehensif kepada kepala kantor wilayah atas pengajuan fasilitas, berupa perizinan baru, perubahan data perusahaan dan/atau pencabutan pengguna fasilitas.

Tim ini merupakan salah satu inovasi Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, yang juga melibatkan unit kerja lain, seperti kantor pelayanan dan pengawasan pajak setempat, untuk menguji kebenaran perizinan dan kepatuhan perusahaan dalam pemenuhan hak-hak negara dalam hal pembayaran pajaknya. Pemberian fasilitas PLB ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam mendukung pengembangan dunia usaha dan investasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement