Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya melakukan jemput paksa.
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).
"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti," sambungnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.