PRIA berinisial A (45) ditangkap polisi di sebuah kontrakan yang berada wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, Kamis 13 Oktober 2023. Ia ditangkap usai menyiram air keras ke mantan bosnya.
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:
1. Sakit Hati Sering Dimarahi
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mengatakan, A ditangkap lantaran menyiram air keras kepada mantan bosnya Sudarmadi (50) di Pekon Tangkit Serdang, Kamis 28 September 2023.
Pelaku nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati sering dimarahi.
2. Pelaku Sempat Kabur
Menurut Ori, sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada pada Kamis 12 Oktober 2023, malam tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Ori dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
3. Dilakukan saat Mati Listrik
Ori menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 28 September 2023. Saat itu listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam. Korban keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali melalui kwh/sekring.
Namun, tak lama kemudian listrik padam kembali. Sebelum korban berhasil menyalakan listrik, seorang pria yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jerigen.