Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Aksi Seribu Lilin, BEM Nusantara Ingatkan Independensi MK

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2023 |19:35 WIB
Gelar Aksi Seribu Lilin, BEM Nusantara Ingatkan Independensi MK
Gelar aksi seribu lilin, BEM Nusantara ingatkan independensi MK. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar aksi simbolik pemasangan seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.

Para mahasiswa juga menyampaikan orasi yang menyebut bahwa MK adalah catatan hitam karena memuluskan jalan politik dinasti lewat putusan sidang dalam gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami bersikap bahwa satu, MK sebagai lembaga independen tidak boleh dijadikan alat politik oleh pemerintah. Yang kedua kami memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi di periode kedua ini,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Achmad Supardi, dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Supardi menilai ini adalah alat untuk membangun politik dinasti.

“Itu diyakini adalah untuk memuluskan jalan politiknya untuk tetap menjadi penguasa di Republik Indonesia dan kemudian kami menilai ada rezim yang kemudian mencoba menunjukkan politik dinastinya,” tuturnya.

Melihat fenomena tersebut Supardi menyimpulkan, integritas dan independensi MK sudah mati. Supardi pun menyatakan MK tidak lagi dipercaya.

“Kami bersikap bahwa MK tidak lagi dipercaya, MK sudah tidak independensi dengan kelembagaannya,” kata dia.

BEM Nusantara menuntut pemerintah untuk tidak menjadikan MK sebagai alat politik, apalagi untuk kepentingan kekuasaan. Mereka memberikan peringatan keras terhadap pihak yang memanfaatkan MK untuk mengejar kepentingan politik dinasti.

Supardi mengatakan pihaknya berdiri teguh dalam seruan menjaga kemandirian dan integritas MK, mendesak upaya kolektif untuk menjaga independensi lembaga ini dan memastikan sistem peradilan yang adil serta tidak memihak pada kepentingan tertentu.

“Menggunakan MK sebagai alat untuk memperpanjang dinasti politik mengancam prinsip demokratis yang mendasari kerangka hukum negara,” tutur Supardi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement