Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Akan Diskualifikasi Parpol yang Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2026 |09:24 WIB
MK Akan Diskualifikasi Parpol yang Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Hakim MK/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait keterwakilan perempuan di panggung politik nasional melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif bersifat imperatif atau wajib dipenuhi.

Namun jika partai politik gagal memenuhi ambang batas tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kini diwajibkan secara tegas untuk menolak pendaftaran atau mencoret kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Langkah hukum ini diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta, yaitu sebuah produk hukum yang mandul karena memuat kewajiban tetapi alpa menyertakan sanksi yang tegas di dalamnya.

"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” tulis salah satu bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MK, Selasa (26/5/2026).

Ketidaktercapaian kuota perempuan ini sebelumnya terjadi secara masif di 84 Daerah Pemilihan DPR RI pada Pemilu 2024 akibat adanya celah hukum tersebut. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023, Partai Kebangkitan Bangsa tercatat melanggar aturan di 29 daerah pemilihan dari total 84 daerah pemilihan, atau setara dengan 34,52 persen pelanggaran.

MK menilai bahwa selama ini kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon, sehingga hal tersebut mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa.

"Kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon. Hal ini mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa (unenforceable)," bunyi petikan pertimbangan hukum MK.

Melalui pertimbangannya demi menegakkan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait hak perlakuan khusus demi mencapai keadilan gender, MK mengabulkan permohonan tersebut dan mengubah pemaknaan hukum Pasal 245 Undang-Undang Pemilihan Umum.

Putusan ini bersifat erga omnes atau mengikat umum dan wajib diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali mulai dari Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement