Sekadar diketahui, gugatan yang membawa perubahan besar ini diinisiasi oleh empat mahasiswa aktif program studi Hukum Tata Negara asal Jawa Timur yang bertindak sebagai Para Pemohon, yaitu Maya Novita Sari dari Kabupaten Tulungagung, Imas Dion Febriani dari Kabupaten Trenggalek, Cahya Camila Evanglin dari Kabupaten Tulungagung, dan Fatati Nailul Munadia dari Kabupaten Blitar.
Para Pemohon merasa hak pilih dan jaminan kepastian hukum yang adil telah tercederai akibat kelonggaran aturan sanksi pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya.
Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin selaku Pemohon Satu, Dua, dan Tiga mengalami kerugian aktual karena dipaksa memilih surat suara dari partai politik yang melanggar kuota perempuan di daerah pemilihan mereka pada Pemilu 2024.