Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Akan Diskualifikasi Parpol yang Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2026 |09:24 WIB
MK Akan Diskualifikasi Parpol yang Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Hakim MK/Okezone
A
A
A

Sementara itu, Fatati Nailul Munadia selaku Pemohon Empat menghadapi kerugian potensial berupa ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu di masa depan.

Berdasarkan dokumen persidangan, terdapat beberapa argumentasi krusial yang mendasari pentingnya perubahan tafsir pasal tersebut, salah satunya adalah untuk menghindari pemborosan anggaran negara.

Selain itu, ketegasan sanksi ini juga diperlukan untuk melawan diskriminasi sistemik karena tanpa adanya sanksi pembatalan, struktur patriarki dalam internal partai politik cenderung permisif dan memperlakukan kebijakan affirmative action hanya sebagai ornamen administratif belaka.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement