Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Penyidik KPK Desak Pimpinan Bawa Firli Bahuri ke Polda Metro untuk Diperiksa

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |16:19 WIB
Eks Penyidik KPK Desak Pimpinan Bawa Firli Bahuri ke Polda Metro untuk Diperiksa
Ketua KPK Firli Bahuri/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Mantan penyidik dan ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak pimpinan KPK bertanggung jawab dan membawa Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, jika Firli Bahuri kembali tidak hadir, KPK dianggap telah kembali mempermalukan lembaga penegak hukum.

“Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum,” ujar Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Tidak hanya itu, ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itu, pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya agar tidak mangkir lagi, Selasa (24/10/2023) besok.

“Kalau Pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja, tapi Firli datang wajib,” terang Yudi.

Tidak hanya itu, surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi. Bahkan jika mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada.

Yudi membeberkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara.

“Lembaga Negara tersebut kooperatif untuk menghadirkan saksi-saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh penyidik. Maka semestinya, maka KPK pun harus seperti itu,” tegas Yudi.

Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Kita berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) lalu.

Rencananya dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement