JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim dalam kasasi tersebut. Tessa juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam dukungan data dan informasi, sehinga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).
Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.
"Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN," ujarnya.