JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Selain memperberat hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga memperberat hukuman uang pengganti politikus Nasdem itu.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa (10/9/2024).
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Pidana penjara tersebut kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terhadap putusan yang diterima Terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Memori banding itu diserahkan melalui panitera muda (panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.