Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT DKI Juga Perberat Hukuman Uang Pengganti SYL dari Rp14 Miliar Jadi Rp44 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |12:23 WIB
PT DKI Juga Perberat Hukuman Uang Pengganti SYL dari Rp14 Miliar Jadi Rp44 Miliar
PT DKI Juga Perberat Hukuman Uang Pengganti SYL/Okezone
A
A
A

"Hari ini (6/8) telah menyerahkan memori banding untuk perkara Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Muhammad Hadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8).

Hadi menjelaskan, salah satu poin banding yang diajukan pihaknya, berupa vonis uang pengganti yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis SYL membayar uang pengganti Rp14,1 miliar, sedangkan Jaksa menuntut Rp44 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement