Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Alexander: KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |16:08 WIB
 Firli Bahuri Jadi Tersangka, Alexander: KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta (foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta menyatakan tidak akan terganggu dalam pemberantasan korupsi meski pucuk pimpinannya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka.

"Kami tetap berkomitmen dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini," kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).

Alex dan pimpinan KPK lainnya berkomitmen, akan menuntaskan perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani maupun pengembangan dari perkara yang sudah masuk persidangan maupun penyidikan.

"Kita akan selesaikan semua perkara-perkara baik yang besar yang sedang kita tangani, maupun dari hasil pengembangan dari tahap penuntutan maupun dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sekadar informasi, Alexander Marwata menyatakan Firli Bahuri masih menjabat sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah. Pria yang karib disapa Alex itu pun mengungkapkan jika hari ini Firli masih 'ngantor'.

Hal itu Alex sampaikan menjawab pertanyaan awak media perihal status jabatan Firli usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).

Terkait pemberhentian pimpinan yang tersangkut pidana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019, Alex menyebutkan masih menunggu keputusan presiden (Kepres).

"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tau dan belum juga belum ada keppres dari presiden," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement