Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Biaya Haji Rp93,4 Juta, DPR Harap Bantu Ringankan Beban Calon Jemaah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |15:47 WIB
Minta Biaya Haji Rp93,4 Juta, DPR Harap Bantu Ringankan Beban Calon Jemaah
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran BPIH 2024 di angka Rp 93,4 juta per jemaah haji. Angka itu, di bawah dari usulan Kemenag yakni biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta per jemaah haji.

"Panja Komisi VIII DPR RI dalam melakukan penelisikan dan penyisiran BPIH tahun 2024 ini menawarkan angka yang hampir sama pada angka Rp 93 juta," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Jumat (24/11/2023).

“Penurunan usulan BPIH ini dilakukan penyesuaian setelah pembahasan alot dalam dua Minggu rapat Panja BPIH,” tambah Ace.

Ace mengatakan, DPR terus mendorong agar perhitungan biaya haji berbasis pada kondisi objektif dari biaya tahun sebelumnya.

"Dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang Dollar dan Riyal Arab Saudi serta penyesuaian harga beberapa komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi," terang Ace.

Selain soal total biaya Haji, Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung jemaah (Bipih) dan 40% ditutupi dari nilai manfaat. Harapannya agar calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya Haji dengan lebih optimal.

Seperti diketahui, BPIH terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang langsung dibebankan kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi) melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement