Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta Firli Diberhentikan Sementara Oleh Jokowi, Akses Kekuasaannya di KPK Bakal Diputus

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 25 November 2023 |06:19 WIB
7 Fakta Firli Diberhentikan Sementara Oleh Jokowi, Akses Kekuasaannya di KPK Bakal Diputus
A
A
A

4. Firli Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

5. Pemutusan Akses Kepemimpinan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan jika setelah Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari kursi Ketua KPK pihaknya akan lakukan pemutusan akses kepemimpinan terhadap tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden (kepres) maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

6. Firli Tak Punya Kewenangan Lagi

Tanak menjelaskan jika Firli nantinya tak punya kewenangan lagi setelah keluarnya kepres yang memberhentikannya secara sementara usai penetapannya sebagai tersangka.

"Seperti saya katakan tadi karena beliau (Firli) sudah secara hukum beliau tidak punya kewenangan lagi tentunya secara hukum karna ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai dengan ada keputusan yang ada berkekuatan hukum tetap," tutur Tanak.

7. Firli Masih Bisa Ngantor di KPK

Firli masih bisa ngantor ke KPK tetapi tidak bisa mengambil keputusan apapun karena kepres pemberhentian sementara tersebut.

"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga," pungkas Tanak.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement