1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas.
2. Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan politik uang.
4. Saling bersinergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu.
Sebagai informasi, tahapan Pemilu akan segera memasuki masa kampanye yang akan dimulai pada Selasa 28 November 2023 besok hingga 75 hari ke depan atau 10 Februari 2023 mendatang.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.