Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 28 November 2023 |12:14 WIB
Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru
Kasus suap Yana Mulyana, KPK tetapkan tersangka baru. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD kota Bandung periode 2020-2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan dari perkara suap dengan tersangka Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.

“KPK sudah tetapkan tersangka yaitu 1 orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Meski begitu, Ali belum menjelaskan rinci terkait identitas dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Kelima tersangka lainnya itu adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung pada Jumat 14 April 2023.

Yana Mulyana dkk diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement