Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Berpeluang Periksa M Suryo di Kasus Suap Proyek Kereta Api

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2023 |05:32 WIB
KPK Berpeluang Periksa M Suryo di Kasus Suap Proyek Kereta Api
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Pengusaha M Suryo di kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kendati demikian, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri masih belum mendapatkan informasi detail soal jadwal pemeriksaan terhadap makelar proyek di Kemenhub tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan mengenai hal tersebut pada saatnya nanti.

 BACA JUGA:

"Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik. Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan," kata Ali kepada wartawan dikutip Rabu (6/12/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan M Suryo sebagai tersangka dalam perkara suap proyek DJKA Kemenhub. Johanis mengatakan, KPK tengah mengurus administrasi untuk mencegah M Suryo bepergian ke luar negeri.

 BACA JUGA:

"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin 27 November 2023.

Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.

Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.

Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement