JAKARTA - Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menjadi penyelenggara diskusi yang membahas usulan Indonesia untuk memperbarui metode perhitungan pengurangan emisi dan gas rumah kaca dari perubahan tinggi muka air tanah di lahan gambut.
Metode perhitungan ini merupakan panduan Pemerintah dalam melaporkan inventarisasi gas rumah kaca nasional setiap negara – yang terdiri dari perkiraan emisi dan serapan gas rumah kaca.
Hal ini merupakan pemenuhan komitmen terhadap Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), termasuk di dalamnya seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris (Paris Agreement).
Demikian keterangan pers tertulis dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (13/12/2023).
Diskusi panel yang digelar dalam iatana penyelenggaraan COP28 di Dubai ini dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri LHK, Alue Dohong dan dihadiri oleh tiga pakar yaitu Prof Supiandi Sabiham dari Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia dan IPB University, Prof Edvin Aldrian dari BRIN dan juga merupakan Vice Chair IPCC Working Group I, serta Prof Mitsuru Osaki dari Hokaido University. Selain itu, dua pembicara lainnya yaitu peneliti dari PT Astra Agro Lestari, Bandung Sahari dan PT Riau Andalan Pulp and Paper, Sofyan Kurnianto.
“Diskusi hari ini kita ingin menegaskan bahwa dalam inventarisasi dan reduksi emisi Gas Rumah Kaca, penting untuk memasukkan data capaian pemulihan Ekosistem Gambut, khususnya upaya pembasahan yang direpresentasikan dengan data hasil pemantauan TMAT. Hal ini penting karena perhitungan yang dilakukan secara komprehensif yang dapat dikategorikan sebagai metodologi Tingkat Tiga (Tier-3),” Pesan Alue Dohong.
Sesi ini merupakan diskusi panel moderat dengan para ahli dan praktisi dalam restorasi lahan gambut, pengukuran karbon, dan pengembangan kebijakan. Tujuan dari sesi ini adalah untuk memberikan kesempatan dalam mengeksplorasi dan mendiskusikan usulan faktor emisi dan metodologi Emisi GRK pada ekosistem lahan gambut berdasarkan Tinggi Muka Air Tanah.
Wamen LHK Alue Dohong mengatakan, konsep dasar pengusulan metode tersebut, adalah memasukkan upaya restorasi ekosistem gambut yang bertujuan mengembalikan air dengan pembasahan kembali.