Rosali melanjutkan, keesokan harinya pada Kamis 14 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, atas arahan polisi korban diminta untuk mengajak tersangka bertemu di kosan di daerah Kecamatan Metro Timur.
Saat tersangka tiba di lokasi yang dijanjikan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka MKR dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)