Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Soal Duplik Alun Minta Dibebaskan: Hal Biasa Kalau Terdakwa Seperti Itu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2024 |14:14 WIB
 KPK Soal Duplik Alun Minta Dibebaskan: Hal Biasa Kalau Terdakwa Seperti Itu
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
A
A
A

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," sambungnya.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement