Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Gali Keterangan Pembelian Mobil Mercedes Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2024 |12:24 WIB
KPK Gali Keterangan Pembelian Mobil Mercedes Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT. Adendamas, Riva Abdillah Aziz pada Rabu 3 Januari 2024.

Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menggali keterangan dari saksi soal pembelian mobil Mercedes Benz oleh Eko. Pembelian mobil tersebut dikulik lantaran diduga menggunakan uang dari gratifikasi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari Tersangka (Eko Darmanto) yang sumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Ia ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Eko Darmanto akan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement