JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal sidang etik terhadap 93 pegawainya yang akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sidang tersebut merupakan komitmen Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjaga muruah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.
"Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/1/2024).
"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen," tambahnya.
Ali melanjutkan, vonis dari sidang tersebut pun akan menjadi bahan tambahan bagi pihaknya mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik bagi 93 pegawai lembaga antirasuah. Sidang tersebut, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
"93 orang yg akan naik sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).