Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Kasus Pungli Terjadi di Tiga Rutan KPK, Dewas: Rutan Merah Putih, C1 dan Rutan Guntur

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2024 |21:49 WIB
Sebut Kasus Pungli Terjadi di Tiga Rutan KPK, Dewas: Rutan Merah Putih, C1 dan Rutan Guntur
A
A
A

Dalam memeriksa itu, Drwas KPK telah membahi 9 berkas dengan keterlibatan 93 pegawai KPK. Saat ini, Dewas telah memeriksa 6 berkas perkara, sedangkan 3 berkas lainnya belum ditelaah.

Rencananya, Dewas KPK akan menjatuhkan vonis etik kasus pungli pada bulan esok. Hal itu disampailan selepas Dewas melaksanakan agenda pemeriksaan 18 dari 93 pegawai rutan KPK, yang dilaksanakan pada Senin ini, (22/1/2024).

"Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media, Senin (22/1/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement