JAKARTA - Polisi menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Gunadarma bernama Kayla Rizki Andini (20) yang dilakukan tersangka Argiyan Arbirama (20), hari ini, Selasa (23/1/2024).
"Adapun tindak lanjut daripada proses penyidikan yang akan kita lakukan, Insya Allah mungkin kami akan melakukan koordinasi nantinya untuk pelaksanaan rekonstruksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dikatakan Wira, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara di Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok pada hari ini, Selasa (23/1/2024) pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi, tutur dia, digelar guna mengetahui perbuatan yang dilakukan Argiyan terhadap korban.
"Kemudian setelah nanti rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui kita bagaimana rangkaian perbuatan daripada pelaku ini melakukan perbuatannya,"pungkasnya.
Sebelumnya, Argiyan Arbirama (20) menggunakan modus mengajak ngopi sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Gunadarma bernama K (20) setalah akhirnya ditemukan tewas di dalam kontrakan di Sukmajaya, Depok, pada hari Kamis (18/1/2024).
Atas perbuatannya, polisi kini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )