Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Respons Jokowi Boleh Memihak di Pilpres 2024, KIP: Cuti Musti Tertulis dan Diinformasikan Terbuka

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2024 |15:52 WIB
Respons Jokowi Boleh Memihak di Pilpres 2024, KIP: Cuti Musti Tertulis dan Diinformasikan Terbuka
Presiden Jokowi (Foto: BPMI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024.

"Presiden tuh boleh loh kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengingatkan bahwa aspek keterbukaan informasi publik perihal cuti harus diumumkan terbuka ke publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha menyampaikan bahwa hak kampanye dibenarkan namun dengan memperhatikan tata aturan.

"Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya, sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/ publik," ujarnya, Rabu (24/1/2024).

Arya menegaskan bahwa cuti bagi Presiden dan pejabat negara yang hendak kampanye, musti merupakan informasi publik terbuka. "Cuti tersebut musti tertulis, disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu, serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka," ujarnya.

Menurut Arya, Bawaslu dan KPU juga penting membantu sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik terkait, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

"Ada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar Presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini, sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement