MEDAN - Seorang perempuan muda berinisial ML (24), ditangkap Polisi karena patut diduga telah membuang bayi berjenis laki-laki yang baru dilahirkannya. Bayi itu ditinggalkan di atas becak motor pengangkut barang yang terparkir di depan teras rumah warga di Jalan Persatuan, Kecamatan Medan Barat pada Kamis malam, 18 Januari 2024 lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy JS Marbun, menyebut ML merupakan warga Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Polisi berhasil mengidentifikasi ML sebagai pembuang bayi itu setelah menelusuri rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi penemuan bayi tersebut.
"ML ditangkap di tempat kosnya yang berlokasi tidak jauh dari lokasi bayi tersebut dibuang," kata Kombes Teddy, Rabu (24/1/2024).
Teddy mengungkapkan bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan gelap ML dengan kekasihnya. ML sampai hati membuang bayinya, karena sang kekasih tak mau bertanggungjawab dan ML tak sanggup membiayai bayi tersebut.
"Bayinya sendiri kini sudah kita amankan untuk dirawat dengan baik," sebut Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu.
Saat ini, sambung Teddy, pihaknya masih mengejar kekasih ML alias ayah si bayi. Polisi sudah mengantongi identitas pria itu dan memintanya segera menyerahkan diri. Sementara untuk tersangka ML, sudah ditahan di Polsek Medan Barat.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 305 Subsider Pasal 307 Subsider Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," tandas Teddy.
(Awaludin)