Sebagai ASN, lanjut Didin, seharusnya mereka bisa bekerja dan bersikap sesuai sesuai dengan ketentuan UU No 20 tahun 2023, PP 94 2010. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terlepas dan menghindar dari intervensi politik.
"Sudah jelas dari awal kalau ASN itu netral. Tidak boleh berpihak," katanya.
Sebelumnya, Tiga ASN di Kabupaten Lebak telah dijatuhi Sanksi karena mendukung salah satu Caleg DPR RI di Kota Badak. Saat ini ketiga abdi negara tersebut tengah menanti keputusan sanksi yang dikeluarkan KASN berupa hukuman disiplin sedang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.