JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang telah menetapkan Eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedubg Ditkrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.25 WIB dengan menggunakan rombo orenge bertulisakan Tahanan KPK. Di hadapan wartawan SYL mengucapkan salam kepada wartawan.
"Assalamualaikum," kata SYL saat keluar dari mobil masuk ke dalam gedung Ditkrimsus, Senin (29/1/2024).
Kuasa hukum SYL Djamaludin Koeboedoen mengatakan, pemeriksaan hari ini dilakukan setelah penyidik melakukan komunikasi untuk melakukan penggilan. Namun demikian penyidik tidak menjelaskan perihal matero ayang akan disampaikan penyidik.
"Namun terkait dengan esensinya itu yang belum kita ketahui secara jelas. Mungkin nanti setelah pemeriksaan baru bisa kami berikan keterangan kepada teman-teman ya," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya padahal telah kembali mengirimkan pemberkasaan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas telah dilengkapi dan sudah dikirim sekitar pukul 13.50 WIB, pada Rabu (24/2) hari ini.
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo,” kata Ade Safri dalam keteranganya.
Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19. Sehingga apabila dinyatakan lengkap, nantinya berkas akan dinyatakan P21 untuk dilanjutkan ke tahap dua pelimpahan.
“Telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri.
Adapun berdasar foto yang diterima, beberapa penyidik nampak membawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta. Jumlah mereka lebih dari tiga orang, menyerahkan berkas tersangka Firli yang dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(Awaludin)