JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, selaku pemerhati telematika memiliki hak hukum dan hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, UUD 1945 Pasal 28 F, dan Declaration of Human Rights. Ataupun sebagai warga negara, dia sejatinya bebas untuk melakukan apa pun terkait keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi dokumen publik sebagaimana yang dia teliti.
Meski begitu, tambah Roy Suryo, dia tetap menghormati penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi. Pasalnya, penetapan tersangka itu merupakan salah satu proses hukum dan dia bakal berbicara dengan tim hukumnya untuk membahas langkah hukum yang mungkin bakal ditempuh ke depannya.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, sikap saya apa, senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana," katanya.
(Arief Setyadi )