JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo alias RS dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penanganan Roy Suryo Cs pun bakal ditentukan setelah mereka diperiksa sebagai tersangka.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, penyidik bakal memutuskan penahanan Roy Suryo Cs setelah mereka diperiksa sebagai tersangka. Namun, ia tidak merinci waktu pemeriksaan Roy Suryo Cs tersebut akan dilakukan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pemanggilan terhadap Roy Suryo Cs bakal dilakukan secepatnya. Sebab, melalui pemeriksaan sebagai tersangka, mereka dapat memenuhi haknya untuk melakukan klarifikasi yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Kami berharap para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," katanya.
(Arief Setyadi )