Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Dikembalikan, Refly Harun: Good News!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |21:47 WIB
Berkas Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Dikembalikan, Refly Harun: Good News!
Refly Harun (Foto: Tangkapan layar iNews)
A
A
A

JAKARTA — Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun, menyebut pengembalian berkas penyidikan atau P-19 tersebut merupakan kabar baik bagi kliennya.

“Good news lah, karena kita dari awal berpikir Roy, Tifa, dan Rismon ini dikriminalisasi,” kata Refly dalam program Interupsi bertajuk Berkas Dikembalikan, Roy–Rismon–Tifa Aman? yang disiarkan di iNews TV, Kamis (5/2/2026).

Refly menyebut sebenarnya kasus Roy Suryo cs ini tidak layak naik ke tahap penyidikan, apalagi masuk ke proses persidangan. “Kalau kita paham demokrasi, konstitusi, HAM, kasus seperti ini tak akan naik ke penyidikan, apalagi persidangan,” ujarnya.

Refly menuturkan, perkara ini sejak awal tidak memiliki yang namanya legal foundation untuk dilanjutkan ke proses persidangan. Apalagi, kata Refly, enam pasal yang dijeratkan kepada kliennya tidak dapat dibenarkan atau justified.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement