BANDARLAMPUNG - Polsek Tanjung Senang menangkap seorang pria berinisial RA (23), di sebuah warung angkringan di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandarlampung pada Minggu 11 Februari 2024 dini hari.
Warga Labuhan Dalam, Tanjung Senang itu diamankan polisi lantaran nekat membobol rumah temannya dan berhasil menggasak beberapa barang berharga senilai Rp160 juta.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan, peristiwa itu menimpa korban berinisial DA (28) warga Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandarlampung.
"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/2/2024) dini hari di rumah korban," ujar Alan, Senin (12/2/2024).
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol dan telah terjadi pencurian pada Sabtu 10 Februari 2024 siang dan langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Senang.
"Jadi pas kejadian korban sedang bermalam di rumah orangtuanya di Gedong Air dan rumah itu kosong," kata Alan.
Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi indentitas hingga meringkus pelaku yang sedang nongkrong di angkringan.