Selanjutnya, ada lima provinsi yang mendapat subsidi angkutan barang di tahun ini di antaranya Provinsi Banda Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Papua dan Provinsi Maluku Utara.
Adapun, kriteria pelayanan angkutan barang perintis adalah belum tersedia aksesibilitas yang terjangkau, sifat pelayanan tidak boleh berhenti, operasional disesuaikan dengan permintaan pengiriman barang dan belum cukup tersedia angkutan barang.
"Dengan adanya layanan subsidi perintis angkutan barang, diharapkan juga Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Memastikan harga barang yang mendapat layanan subsidi perintis baik di darat, laut, maupun udara dapat tepat sasaran," pungkasnya.
Di sisi lain, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno juga menyampaikan program seperti ini dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi angkutan barang yang kelebihan dimensi ataupun muatan
(Fahmi Firdaus )