JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon pernyataan Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang meminta DPR RI memanggil penyelenggara Pemilu. KPU mengatakan bahwa segala permasalahan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Komisioner KPU, Idham Holik, Kamis (22/2/2024).
Dalam beleid itu, kata Idham, pelanggaran administrasi akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara, permasalahan berkaitan dengan perselisihan penghitungan suara bisa dilakulan di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi jelas Bawaslu yang menangani, kalau ada perselisihan terhadap hasil Pemilu MK sebagai lembaga yang menyelesaikan," jelas dia.
"Jadi undang-undang Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi," tuturnya.
Ia lantas meminta agar masyarakat menghormati demokrasi konstitusional Indonesia. Menurutnya, hukum merupakan panglima tertinggi sehingga harus ditaati.
"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak Mari kembali kepada undang-undang Pemilu," tandasnya.