JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu karena Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.
BACA JUGA: