JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan PT Taspen (Persero). Komisi antirasuah pun menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi tahun anggaran 2019 itu mencapai ratusan miliarmiliar rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Selasa (12/3/2024).
Ali menyebutkan, kasus tersebut berupa investasi fiktif dan terus dilakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus yang sudah masuk proses penyidikan.
Kendati demikian, Ali belum membeberkan secara gamblang soal identitas dari para pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Menurut Ali, nama tersangka akan diumumkan sekaligus dengan kontruksi perkara.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujarnya.
Ali pun memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai unsur keterbukaan.
Sejalan dengan itu, mencegah 2 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.
“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, 8 Maret 2024.
Dia mengatakan, pencegahan ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan hingga September 2024 dan dapat diperpanjang demi kebutuhan penyidikan.
“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” kata Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MNC Portal Indonesia, kedua orang itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
(Angkasa Yudhistira)