JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Hariz Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan, untuk menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam sidang putusan gugatan nomor perkara 78/PUU- XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024), MK mengabulkan untuk menghapus dua pasal tersebut, tapi menolak menghapus Pasal 27 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 310 Ayat (1) KUHP tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta enyatakan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Atas dasar tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE telah kehilangan objek karena telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
BACA JUGA:
"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan perkara.
(Salman Mardira)