JAKARTA - Advokat Yosi Andika Mulyadi melaporkan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penipuan atau perbuatan curang.
Laporan disampaikan orang dekat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej itu teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ P0LRl.
Diketahui, Yosi dan Eddy Hiariej pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
BACA JUGA:
KuasahHukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk menjelaskan bahwa laporan ke Bareskrim Polri itu merupakan rangkaian upaya hukum atas fitnah Helmut yang merugikan kliennya. Helmut mengaburkan tanggungjawab dan menuduh Yosi sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.
"Atas tindakan Helmut, klien kami dirugikan secara nama baik dan direndahkan secara muruah profesi sebagai advokat, jadi sudah patut kami menuntut Helmut, baik secara perdata maupun pidana," kata Ziau kepada wartawan, dikutip Senin (25/3/2024).
Diketahui, Yosi juga telah megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut Helmawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Gugatan ini dilayangkan karena Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium 'fee lawyer'.
Ziau mengatakan, bukannya bertanggung jawab, petinggi PT Citra Lampia Mandiri itu justru menyampaikan fitnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK. Dalam laporan yang dilakukan IPW, Yosi disebut sebagai kepanjangan tangan dari, Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.
BACA JUGA:
Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara itu, kata Ziau, bukan sekedar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.
Dalam gugatan itu, Yosi menjabarkan bahwa dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan.
Misalnya, menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp 2 miliar.
Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp 2 miliar.
Kemudian, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor:24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
"Dalam perjalananya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non litigasi," ucap Ziau.
"Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat," sambungnya.
Atas pengingkaran perjanjian antara klien dan kuasa hukum ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.
Sebagai informasi, usai menerima laporan dari Sugeng, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Helmut, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka.
Namun, status tersangka ini dinyatakan gugur setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Hemut Hermawan, karena dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kemenkumham.
(Salman Mardira)