Sementara itu, terduga pelaku YJ ditangkap karena mengedarkan obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik, Kelurahan/Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer. YJ mengaku mendapatkan barangnya dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi," ujar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, terduga pelaku S dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Sedangkan terduga pelaku YJ terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)