JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menanggapi perihal adanya informasi bahwa lembaganya bakal digabung dengan Ombudsman RI.
Alex menyebutkan bahwa para pimpinan KPK sampai saat ini belum mendapatkan informasi tersebut. Namun, kata dia, kemungkinan itu ada sebab Korea Selatan pernah melakukan hal serupa.
“Sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kita belajar dari Korea Selatan,” kata Alex dalam diskusi publik bertajuk ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan’ di Kantor KPK, Selasa (2/4/2024).
Alex menyebut, lembaga pemberantasan korupsi di Korea Selatan pernah digabung dengan lembaga lain lantaran dianggap terlalu independen dan berkuasa.
“Sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu ya, sehingga digabungkan dengan Ombudsman di Korea Selatan seperti itu,” ungkapnya.
Ia pun menuturkan, pihaknya tidak bisa apa-apa jika akhirnya lembaganya itu bernasib sama dengan pemberantasan korupsi di Korea Selatan. Tapi, Alex berharap, masyarakat dan kelompok pegiat antikorupsi bisa bersuara dan menyatakan KPK masih dibutuhkan di Indonesia.
“Kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang,” jelasnya.