Kemudian 1 potong kaos warna krem bergaris hitam, satu celana panjang warna hijau, dan satu celana dalam warna pink yang mana digunakan tersangka DS pada saat melahirkan di kamar hotel.
"Kemudian satu kaos warna kuning dengan celana panjang warna biru, ini yang digunakan tersangka AR pada saat menemani tersangka DS di hotel saat melahirkan. Kami amankan juga satu sepeda motor Honda vario warna hitam yang digunakan AR saat membuang mayat bayi ke Kanal Banjir Barat,"kata dia.
Adapun keduanya dijerat dengan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76c junto pasa 80 ayat 3 dan atau pasal 45 c junto pasal 77A. Kemudian UU no 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan Pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.