Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Desa Proyek Fiktif Selama 3 Tahun, Mantan Kades di Malang Ditahan Polisi

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |14:26 WIB
Korupsi Dana Desa Proyek Fiktif Selama 3 Tahun, Mantan Kades di Malang Ditahan Polisi
Korupsi dana desa dilakukan Kades di Malang (Foto: MPI/Avirista)
A
A
A

MALANG - Proyek fiktif penyalahgunaan dana desa menyeret seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Malang. Pelaku yakni Suhardi (58) ditangkap usai adanya laporan warga mengenai dugaan korupsi dana desa.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, pelaku menjalankan aksinya selama menjabat sebagai Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, selama tiga tahun sejak 2019 sampai 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp646.224.639.

"Dimana pada tahun 2019 hingga 2021 Desa Wadung, ini mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana desa dari pemerintah dengan rincian dengan total tahun 2019 ini sejumlah Rp1.426.778.000. Kemudian di tahun 2020 total yang diterima sejumlah Rp1.472.698.105, dan tahun 2021 Rp1.053.856.000," ucap Imam Mustolih, saat di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Kamis siang (16/5/2024).

Dari dana desa dan ADD tersebut, oleh pelaku disalahgunakan dengan kekuasaannya untuk alokasi proyek fiktif di Desa Wadung. Dimana proyek fiktif itu dianggarkan dari dana desa mulai tahun 2019 hingga 2021, yang terendus oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

Hasilnya di tahun 2019 ada sebesar Rp113.449.457, tahun 2020 total sebesar Rp203.180.303, dan tahun 2021, sebesar Rp329.594.879, yang dialokasikan ke proyek dan kegiatan fiktif tersebut.

"Kegiatan dan proyek-proyek fiktif dilakukan pelaku yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga akumulasi dari tahun 2019-2021 ini, jumlah total anggaran yang disalah gunakan adalah sejumlah Rp646.224.639," ungkap dia.

Guna mendalami kasus korupsi dana desa ini petugas juga memintai keterangan sebanyak 11 orang, di antaranya saksi ahli dari auditor Inspektorat Kabupaten Malang, perangkat Desa Wadung yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Hasilnya memang ada kerugian negara yang muncul, sehingga beberapa barang bukti diamankan dari pihak auditor dan Kaur Keuangan Desa Wadung.

"Kita amankan dari auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Malang ini ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, dari tahun 2019, 2020, dan 2021. Kemudian disita dari kepala urusan keuangan Desa Wadung atas nama saudara Choirun Masyuni, berupa berkas - berkas dokumen desa dari tahun 2019 hingga 2021," ujarnya.

Suhardi sendiri berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Malang pada Kamis 25 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Suhardi dibekuk di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, atas perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement